Artikel

...
RAPAT PANSUS LKPJ GUBSU TA. 2021

Di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara

...
HARI OTONOMI DAERAH TAHUN 2022

...
MENTERI DALAM NEGERI MALAYSIA BERKUNJUNG KE PROVINSI SUMATERA UTARA

...
INDONESIA – MALAYSIA – THAILAND GROWTH TRIANGLE

...
RAPAT TENTANG PARTICIPATING INTEREST

...
RAPAT RENCANA KERJA SAMA DENGAN ARAB SAUDI

...
RAPAT MOU PEMPROVSU DENGAN KABUPATEN/KOTA TENTANG LAYAK ANAK

...
RAPAT MOU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DAN KEMENTERIAN AGAMA RI

...
RAPAT MOU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO

...
RAPAT TENTANG SUNGAI BADERA

...
RAPAT SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

...
Waspada Penularan COVID-19 di Dalam Ruangan

...
DOA BERSAMA

...
HARI LINGKUNGAN HIDUP 2020

...
CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) MULAI DARI DIRI SENDIRI

...
HIMBAUAN DALAM RANGKA MENYEMARAKKAN HUT Ke-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020

...
NKRI 6

...
NKRI 5

...
NKRI 4

...
NKRI 3

...
NKRI 2

...
NKRI 1

...
RAKOR SUMUT - SUMBAR

...
PEMANTAPAN 3

...
RAKOR SUMUT SUMBAR 2

...
PEMANTAPAN 2

...
PEMANTAPAN 5

...
PEMANTAPAN 1

...
PEMANTAPAN 4

...
PEMANTAPAN


Kepala Biro



Puji Syukur atas Ridho Allah SWT, dengan bahagia kami Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu mempersembahkan tampilan baru content website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu yang  ditayangkan di dunia Website dan Informasi terbuka.
 
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu ini memandang, kebutuhan website pada era teknologi yang berkembang pesat merupakan hal sangat penting, terutama memenuhi kebutuhan bagi peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat seperti telah diamanatkan secara khusus oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang tersebut mewajibkan Pemerintah menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat. Disamping itu, Website dapat digunakan sebagai salah satu sarana penyelenggaraan pelayanan publik seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Besar harapan kami, content website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian dari website Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat memenuhi harapan kedua Undang-Undang di atas, dan berguna tidak hanya bagi masyarakat di Sumatera Utara melainkan seluruh wilayah yang tidak terbatasi oleh jarak ruang dan waktu.
 
Akhir kata, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyempurnaan website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu ini, dan juga secara khusus kepada seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu yang telah memberikan informasi pada website Biro Pemerintahan, kiranya website ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dimasa-masa yang akan datang.

 

...

Visi dan Misi

Visi dan Misi Provinsi Sumatera Utara 2018-2023

 

Visi

" Sumatera Utara Yang Maju, Aman dan Bermartabat "


 Misi

1.   Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, pendidikan yang baik, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan, serta harga-harga yang terjangkau.

2.   Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintah yang baik, adil, terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis.

3.   Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Pendidikan karena masyarakatnya yang terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing, dan mandiri.

4.   Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Pergaulan karena terbebas dari judi, narkoba, prostitusi, dan penyeludupan, sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara dan Dunia.

5.   Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan, dan beradab.

 

Berdasarkan Visi dan Misi tersebut, maka telah ditetapkan pula Prioritas Pembangunan yang ditujukan pada :

1.   Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan.

2.   Peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan.

3.   Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan.

4.   Penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas.

5.   Peningkatan daya saing melalui sektor agraris dan pariwisata.


Tugas dan Fungsi

  • Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tugas dan Fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:

     

    1.     Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas perumusan kebijakan pemerintahan umum, perbatasan, kerja sama, pemekaran dan/atau penggabungan daerah dan/atau wilayah kecamatan/kelurahan, data wilayah, toponimi dan rupa bumi, standar pelayanan minimal, evaluasi dan laporan penyelenggaraan pemerintahan, fasilitasi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta fasilitasi pertanahan, fasilitasi pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan DPRD, penyusunan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD, fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serta administrasi perjalanan dinas luar negeri, penataan urusan kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

    2.     Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menyelenggarakan fungsi:

    a.      perumusan kebijakan pemerintahan umum, perbatasan, kerja sama, pemekaran dan/atau penggabungan Daerah dan/atau wilayah kecamatan/kelurahan,  pertanahan, data wilayah, toponimi, rupa bumi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan standar pelayanan minimal;

    b.     fasilitasi pemekaran Daerah Kabupaten/Kota;

    c.      fasilitasi pertanahan, pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, urusan pemerintahan daerah;

    d.     fasilitasi pertanahan, pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian, pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;

    e.      pelaksanaan pengkajian, evaluasi dan rekomendasi dalam rangka persyaratan pengangkatan seorang camat pada Daerah Kabupaten/Kota;

    f.       pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pada penyelengaraan dana kelurahan;

    g.     pelaksanaan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kepala Daerah, DPRD, ASN dan pihak lain yang dibiayai APBD;

    h.     penyusunan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD;

    i.       pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kerja sama antar pemerintah dan/atau antara pemerintah dengan badan usaha/swasta dalam dan luar negeri;

    j.       pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, ketertiban, ketenteraman dan linmas, dukcapil, kesbangpol dan penanggulangan bencana;

    k.     fasilitasi penyelesaian NPHD dalam penyelenggara pemilihan umum Kepala Daerah;

    l.       fasilitasi penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan tugas urusan pemerintahan antar Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta antar Kabupaten/Kota, terkait dengan perbatasan, urusan pertanahan, urusan pemilihan umum Kepala Daerah, urusan aset;

    m.   penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, IKU, SPIP, SOP) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

    n.     penyelenggaraan administrasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

    o.     pengelolaan kepegawaian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

    p.     pengelolaan keuangan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

    q.     pengelolaan barang/aset Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan

    r.       penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.



Pusat Kegiatan