Artikel
RAPAT PANSUS LKPJ GUBSU TA. 2021
Di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara
HARI OTONOMI DAERAH TAHUN 2022
MENTERI DALAM NEGERI MALAYSIA BERKUNJUNG KE PROVINSI SUMATERA UTARA
INDONESIA – MALAYSIA – THAILAND GROWTH TRIANGLE
RAPAT TENTANG PARTICIPATING INTEREST
RAPAT RENCANA KERJA SAMA DENGAN ARAB SAUDI
RAPAT MOU PEMPROVSU DENGAN KABUPATEN/KOTA TENTANG LAYAK ANAK
RAPAT MOU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DAN KEMENTERIAN AGAMA RI
RAPAT MOU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO
RAPAT TENTANG SUNGAI BADERA
RAPAT SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Waspada Penularan COVID-19 di Dalam Ruangan
DOA BERSAMA
HARI LINGKUNGAN HIDUP 2020
CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) MULAI DARI DIRI SENDIRI
HIMBAUAN DALAM RANGKA MENYEMARAKKAN HUT Ke-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
NKRI 6
NKRI 5
NKRI 4
NKRI 3
NKRI 2
NKRI 1
RAKOR SUMUT - SUMBAR
PEMANTAPAN 3
RAKOR SUMUT SUMBAR 2
PEMANTAPAN 2
PEMANTAPAN 5
PEMANTAPAN 1
PEMANTAPAN 4
PEMANTAPAN
Kepala Biro
Puji Syukur atas Ridho Allah SWT, dengan bahagia kami Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu mempersembahkan tampilan baru content website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu yang ditayangkan di dunia Website dan Informasi terbuka.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu ini memandang, kebutuhan website pada era teknologi yang berkembang pesat merupakan hal sangat penting, terutama memenuhi kebutuhan bagi peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat seperti telah diamanatkan secara khusus oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang tersebut mewajibkan Pemerintah menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat. Disamping itu, Website dapat digunakan sebagai salah satu sarana penyelenggaraan pelayanan publik seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Besar harapan kami, content website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian dari website Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat memenuhi harapan kedua Undang-Undang di atas, dan berguna tidak hanya bagi masyarakat di Sumatera Utara melainkan seluruh wilayah yang tidak terbatasi oleh jarak ruang dan waktu.
Akhir kata, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyempurnaan website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu ini, dan juga secara khusus kepada seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu yang telah memberikan informasi pada website Biro Pemerintahan, kiranya website ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dimasa-masa yang akan datang.
Visi dan Misi
Visi dan Misi
Provinsi Sumatera Utara 2018-2023
Visi
" Sumatera Utara
Yang Maju, Aman dan Bermartabat "
Misi
1. Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara
Yang Bermartabat Dalam Kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya
sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, pendidikan yang baik, kesehatan
yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan, serta harga-harga yang
terjangkau.
2. Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara
Yang Bermartabat Dalam Politik dengan adanya pemerintahan yang bersih
dan dicintai, tata kelola pemerintah yang baik, adil, terpercaya, politik yang
beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesi sosial
yang kuat serta harmonis.
3. Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara
Yang Bermartabat Dalam Pendidikan karena masyarakatnya yang
terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing, dan mandiri.
4. Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara
Yang Bermartabat Dalam Pergaulan karena terbebas dari judi,
narkoba, prostitusi, dan penyeludupan, sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara
dan Dunia.
5. Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara
Yang Bermartabat Dalam Lingkungan karena ekologinya yang
terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya,
berperikemanusiaan, dan beradab.
Berdasarkan
Visi dan Misi tersebut, maka telah ditetapkan pula Prioritas Pembangunan yang
ditujukan pada :
1. Peningkatan kesempatan kerja dan
berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan.
2. Peningkatan dan pemenuhan akses
pendidikan.
3. Pembangunan infrastruktur yang baik dan
berwawasan lingkungan.
4. Penyediaan layanan kesehatan yang
berkualitas.
5. Peningkatan daya saing melalui sektor
agraris dan pariwisata.
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tugas dan Fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas perumusan kebijakan pemerintahan umum, perbatasan, kerja sama, pemekaran dan/atau penggabungan daerah dan/atau wilayah kecamatan/kelurahan, data wilayah, toponimi dan rupa bumi, standar pelayanan minimal, evaluasi dan laporan penyelenggaraan pemerintahan, fasilitasi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta fasilitasi pertanahan, fasilitasi pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan DPRD, penyusunan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD, fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serta administrasi perjalanan dinas luar negeri, penataan urusan kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
2. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pemerintahan umum, perbatasan, kerja sama, pemekaran dan/atau penggabungan Daerah dan/atau wilayah kecamatan/kelurahan, pertanahan, data wilayah, toponimi, rupa bumi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan standar pelayanan minimal;
b. fasilitasi pemekaran Daerah Kabupaten/Kota;
c. fasilitasi pertanahan, pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, urusan pemerintahan daerah;
d. fasilitasi pertanahan, pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian, pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
e. pelaksanaan pengkajian, evaluasi dan rekomendasi dalam rangka persyaratan pengangkatan seorang camat pada Daerah Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pada penyelengaraan dana kelurahan;
g. pelaksanaan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kepala Daerah, DPRD, ASN dan pihak lain yang dibiayai APBD;
h. penyusunan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD;
i. pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kerja sama antar pemerintah dan/atau antara pemerintah dengan badan usaha/swasta dalam dan luar negeri;
j. pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, ketertiban, ketenteraman dan linmas, dukcapil, kesbangpol dan penanggulangan bencana;
k. fasilitasi penyelesaian NPHD dalam penyelenggara pemilihan umum Kepala Daerah;
l. fasilitasi penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan tugas urusan pemerintahan antar Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta antar Kabupaten/Kota, terkait dengan perbatasan, urusan pertanahan, urusan pemilihan umum Kepala Daerah, urusan aset;
m. penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, IKU, SPIP, SOP) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
n. penyelenggaraan administrasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
o. pengelolaan kepegawaian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
p. pengelolaan keuangan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
q. pengelolaan barang/aset Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
r. penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.