Artikel
Pertemuan Sekda Provsu dengan 6 Konsulat Negara Tetangga
Kegiatan Kunjungan Kerja Anggota DPD RI ke Pemprovsu
Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kemenkumham dan MoU Satu Data Indonesia
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
MENTERI DALAM NEGERI MALAYSIA BERKUNJUNG KE PROVINSI SUMATERA UTARA
INDONESIA – MALAYSIA – THAILAND GROWTH TRIANGLE
RAPAT TENTANG PARTICIPATING INTEREST
RAPAT RENCANA KERJA SAMA DENGAN ARAB SAUDI
RAPAT MOU PEMPROVSU DENGAN KABUPATEN/KOTA TENTANG LAYAK ANAK
RAPAT MOU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DAN KEMENTERIAN AGAMA RI
RAPAT MOU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO
RAPAT TENTANG SUNGAI BADERA
RAPAT SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Waspada Penularan COVID-19 di Dalam Ruangan
DOA BERSAMA
HARI LINGKUNGAN HIDUP 2020
CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) MULAI DARI DIRI SENDIRI
HIMBAUAN DALAM RANGKA MENYEMARAKKAN HUT Ke-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
NKRI 6
NKRI 5
NKRI 4
NKRI 3
NKRI 2
NKRI 1
RAKOR SUMUT - SUMBAR
PEMANTAPAN 3
RAKOR SUMUT SUMBAR 2
PEMANTAPAN 2
PEMANTAPAN 5
PEMANTAPAN 1
PEMANTAPAN 4
PEMANTAPAN
Kepala Biro
Puji Syukur atas Ridho Allah SWT, dengan bahagia kami Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu mempersembahkan tampilan baru content website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu yang ditayangkan di dunia Website dan Informasi terbuka.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah SetdaprovsuSetda Provsu ini memandang, kebutuhan website pada era teknologi yang berkembang pesat merupakan hal sangat penting, terutama memenuhi kebutuhan bagi peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat seperti telah diamanatkan secara khusus oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang tersebut mewajibkan Pemerintah menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat. Disamping itu, Website dapat digunakan sebagai salah satu sarana penyelenggaraan pelayanan publik seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Besar harapan kami, content website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian dari website Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat memenuhi harapan kedua Undang-Undang di atas, dan berguna tidak hanya bagi masyarakat di Sumatera Utara melainkan seluruh wilayah yang tidak terbatasi oleh jarak ruang dan waktu.
Akhir kata, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyempurnaan website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu ini, dan juga secara khusus kepada seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu yang telah memberikan informasi pada website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu, kiranya website ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dimasa-masa yang akan datang.
Visi dan Misi
Visi dan Misi Provinsi Sumatera Utara 2025-2030
Visi
"Kolaborasi SUMUT Berkah menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju dan Berkelanjutan"
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
- Menjaga Stabilitas Makro Ekonomi Daerah
- Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
- Mengembangkan dan Menata Infrastruktur yang Berkualitas, Estetik dan Ramah Lingkungan
- Memperkuat ketahanan sosial, dan budaya untuk membangun masyarakat Sumut yang tangguh
Tugas dan Fungsi
SESUAI DENGAN PERATURAN
GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS
DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
TUGAS DAN FUNGSI BIRO PEMERINTAHAN
DAN OTONOMI DAERAH SETDA PROVSU SEBAGAI BERIKUT :
Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas perumusan kebijakan
pemerintahan umum, perbatasan, kerja sama, pemekaran dan/atau penggabungan
daerah dan/atau wilayah kecamatan/kelurahan, data wilayah, toponimi dan rupa
bumi, Standar pelayanan minimal, evaluasi dan laporan penyelenggaraan
pemerintahan, fasilitasi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah, serta fasilitasi pertanahan, fasilitasi pelaksanaan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Daerah dan DPRD, penyusunan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD,
fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serta administrasi perjalanan
dinas luar negeri, penataan urusan kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh
seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan
pemerintahan umum, perbatasan daerah, kerja sama, pemekaran dan/atau
penggabungan Daerah dan/atau wilayah kecamatan/kelurahan, pertanahan, data
wilayah, toponimi, rupa bumi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Standar pelayanan minimal;
b.
penyiapan perumusan bahan
fasilitasi pemekaran daerah Kabupaten/Kota;
c.
fasilitasi pemberhentian,
pengangkatan dan pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, pemilihan
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, urusan pemerintahan daerah;
d.
penyiapan pelaksanaan bahan
pengkajian, evaluasi dan rekomendasi dalam rangka persyaratan pengangkatan
seorang camat pada Daerah Kabupaten/Kota;
e.
penyiapan pelaksanaan pembinaan,
pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pada penyelenggaraan kecamatan dan
kelurahan;
f.
pelaksanaan administrasi
perjalanan dinas luar negeri Kepala Daerah, DPRD, ASN dan pihak lain yang
dibiayai APBD;
g.
fasilitasi penyelesaian NPHD
dalam penyelenggara pemilihan umum Kepala Daerah;
h.
penyiapan perumusan penyusunan
LPPD, LKPJ dan LPPD;
i.
penyiapan perumusan penyusunan
dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA, Perjanjian Kinerja, Laporan
Kinerja, IKU, SPIP, SOP) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
j.
penyiapan pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi kerja sama antar pemerintah dan/atau antara pemerintah
dengan badan usaha/swasta dalam dan luar negeri;
k.
melaksanakan pengoordinasian
penyiapan perumusan penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA,
Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, IKU, SPIP, SOP serta pembinaan kepegawaian
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
l.
pelaksanaan pengoordinasian
penyiapan perumusan penyelenggaraan administrasi Biro Pemerintahan dan Otonomi
Daerah;
m. pelaksanaan
pengoordinasian penyiapan perumusan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan
barang/aset Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
n.
penyiapan perumusan kebijakan
daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
o.
penyiapan pelaksanaan
pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pada penyelengaraan
pemerintahan kecamatan;
p.
penyiapan pelaksanaan
pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pada penyelengaraan
pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN);
q.
penyiapan pelaksanaan
pembinaan, fasilitasi, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi penyelesaian
penegasan batas daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kelurahan/desa, serta
pemutakhiran data wilayah dan kode wilayah, namanama rupabumi dan toponimi;
r.
penyiapan pelaksanaan
pembinaan, fasilitasi, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
Standar Pelayanan Minimal Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
s.
penyiapan pengoordinasian
bahan pelaksanaan rapat forkopimda;
t.
penyiapan pelaksanaan
pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian tertib administrasi pertanahan pada
urusan pemerintahan bidang pertanahan;
u.
penyiapan bahan perumusan dan
pengoordinasian Penetapan Keputusan Gubernur tentang tim persiapan pengadaan
lahan dan Keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi pengadaan lahan;
v.
penyiapan pembinaan dan
evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan gangguan ketertiban dan ketentraman, serta
kawasan khusus bencana, kebakaran, dan dekonsentrasi serta tugas pembantuan;
w.
penyiapan pengoordinasian
pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan
kerja sama;
x.
penyiapan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja
sama;
y. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan
z.
penyusunan dan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi
Daerah.