Artikel

...
Pertemuan Sekda Provsu dengan 6 Konsulat Negara Tetangga

...
Kegiatan Kunjungan Kerja Anggota DPD RI ke Pemprovsu

...
Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kemenkumham dan MoU Satu Data Indonesia

...
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara

...
MENTERI DALAM NEGERI MALAYSIA BERKUNJUNG KE PROVINSI SUMATERA UTARA

...
INDONESIA – MALAYSIA – THAILAND GROWTH TRIANGLE

...
RAPAT TENTANG PARTICIPATING INTEREST

...
RAPAT RENCANA KERJA SAMA DENGAN ARAB SAUDI

...
RAPAT MOU PEMPROVSU DENGAN KABUPATEN/KOTA TENTANG LAYAK ANAK

...
RAPAT MOU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DAN KEMENTERIAN AGAMA RI

...
RAPAT MOU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO

...
RAPAT TENTANG SUNGAI BADERA

...
RAPAT SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

...
Waspada Penularan COVID-19 di Dalam Ruangan

...
DOA BERSAMA

...
HARI LINGKUNGAN HIDUP 2020

...
CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) MULAI DARI DIRI SENDIRI

...
HIMBAUAN DALAM RANGKA MENYEMARAKKAN HUT Ke-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020

...
NKRI 6

...
NKRI 5

...
NKRI 4

...
NKRI 3

...
NKRI 2

...
NKRI 1

...
RAKOR SUMUT - SUMBAR

...
PEMANTAPAN 3

...
RAKOR SUMUT SUMBAR 2

...
PEMANTAPAN 2

...
PEMANTAPAN 5

...
PEMANTAPAN 1

...
PEMANTAPAN 4

...
PEMANTAPAN


Kepala Biro



Puji Syukur atas Ridho Allah SWT, dengan bahagia kami Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu mempersembahkan tampilan baru content website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu yang  ditayangkan di dunia Website dan Informasi terbuka.
 
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah SetdaprovsuSetda Provsu ini memandang, kebutuhan website pada era teknologi yang berkembang pesat merupakan hal sangat penting, terutama memenuhi kebutuhan bagi peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat seperti telah diamanatkan secara khusus oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang tersebut mewajibkan Pemerintah menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat. Disamping itu, Website dapat digunakan sebagai salah satu sarana penyelenggaraan pelayanan publik seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Besar harapan kami, content website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian dari website Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat memenuhi harapan kedua Undang-Undang di atas, dan berguna tidak hanya bagi masyarakat di Sumatera Utara melainkan seluruh wilayah yang tidak terbatasi oleh jarak ruang dan waktu.
 
Akhir kata, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyempurnaan website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu ini, dan juga secara khusus kepada seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu yang telah memberikan informasi pada website Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu, kiranya website ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dimasa-masa yang akan datang.

 

...

Visi dan Misi

Visi dan Misi Provinsi Sumatera Utara 2025-2030


Visi


"Kolaborasi SUMUT Berkah menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju dan Berkelanjutan"


Misi

    1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
    2. Menjaga Stabilitas Makro Ekonomi Daerah
    3. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
    4. Mengembangkan dan Menata Infrastruktur yang Berkualitas, Estetik dan Ramah Lingkungan
    5. Memperkuat ketahanan sosial, dan budaya untuk membangun masyarakat Sumut yang tangguh


    Tugas dan Fungsi

    SESUAI DENGAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

    TUGAS DAN FUNGSI BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH SETDA PROVSU SEBAGAI BERIKUT :

    Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas perumusan kebijakan pemerintahan umum, perbatasan, kerja sama, pemekaran dan/atau penggabungan daerah dan/atau wilayah kecamatan/kelurahan, data wilayah, toponimi dan rupa bumi, Standar pelayanan minimal, evaluasi dan laporan penyelenggaraan pemerintahan, fasilitasi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta fasilitasi pertanahan, fasilitasi pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan DPRD, penyusunan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD, fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serta administrasi perjalanan dinas luar negeri, penataan urusan kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

    Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menyelenggarakan fungsi:

    a.     penyiapan perumusan kebijakan pemerintahan umum, perbatasan daerah, kerja sama, pemekaran dan/atau penggabungan Daerah dan/atau wilayah kecamatan/kelurahan, pertanahan, data wilayah, toponimi, rupa bumi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Standar pelayanan minimal;

    b.         penyiapan perumusan bahan fasilitasi pemekaran daerah Kabupaten/Kota;

    c.         fasilitasi pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, urusan pemerintahan daerah;

    d.         penyiapan pelaksanaan bahan pengkajian, evaluasi dan rekomendasi dalam rangka persyaratan pengangkatan seorang camat pada Daerah Kabupaten/Kota;

    e.         penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pada penyelenggaraan kecamatan dan kelurahan;

    f.          pelaksanaan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kepala Daerah, DPRD, ASN dan pihak lain yang dibiayai APBD;

    g.         fasilitasi penyelesaian NPHD dalam penyelenggara pemilihan umum Kepala Daerah;

    h.         penyiapan perumusan penyusunan LPPD, LKPJ dan LPPD;

    i.          penyiapan perumusan penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, IKU, SPIP, SOP) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

    j.          penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kerja sama antar pemerintah dan/atau antara pemerintah dengan badan usaha/swasta dalam dan luar negeri;

    k.         melaksanakan pengoordinasian penyiapan perumusan penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, IKU, SPIP, SOP serta pembinaan kepegawaian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

    l.          pelaksanaan pengoordinasian penyiapan perumusan penyelenggaraan administrasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

    m.       pelaksanaan pengoordinasian penyiapan perumusan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang/aset Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

    n.         penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;

    o.         penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pada penyelengaraan pemerintahan kecamatan;

    p.         penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pada penyelengaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN);

    q.         penyiapan pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi penyelesaian penegasan batas daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kelurahan/desa, serta pemutakhiran data wilayah dan kode wilayah, namanama rupabumi dan toponimi;

    r.          penyiapan pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Provinsi, dan Kabupaten/Kota;

    s.         penyiapan pengoordinasian bahan pelaksanaan rapat forkopimda;

    t.          penyiapan pelaksanaan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian tertib administrasi pertanahan pada urusan pemerintahan bidang pertanahan;

    u.         penyiapan bahan perumusan dan pengoordinasian Penetapan Keputusan Gubernur tentang tim persiapan pengadaan lahan dan Keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi pengadaan lahan;

    v.         penyiapan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan gangguan ketertiban dan ketentraman, serta kawasan khusus bencana, kebakaran, dan dekonsentrasi serta tugas pembantuan;

    w.        penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;

    x.         penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;

    y.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan

    z.         penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.



    Pusat Kegiatan